JAKARTA - Pelaku UMKM melaporkan Oknum Polisi Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri atas Indikasi dugaan pemerasan kepengusaha kecil rumahan hingga minta ratusan juta rupiah,
Laporan bernomor: SPSP2/4505/VIII/2022/Bagyaduan, pada Senin (08/09/22) tersebut saat ini menjadi bukti bahwa masyarakat berani menghadapi oknum polisi yang melanggar hukum. Keberanian itu muncul ketika pelayanan Propam Mabes Polri memberikan ruang kepada masyarakat untuk bersama - sama membantu Polri semakin Presisi.
Presiden Jokowi pada tahun 2019 lalu sudah mengingatkan kepada aparat hukum untuk tidak melakukan pemerasan kepada pengusaha, namum intruksi Presiden tersebut dihiraukan dengan adanya indikasi dugaan pemerasan yang dilakukan Oknum Kepolisian di lingkungan Polda Metro Jaya.
Indikasi dugaan rencana pemerasan yang dilakukan oknum Kepolisian kepada pelaku UMKM tersebut, tidak sejalan dengan program Presisi yang di inisiasi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni, Polri Presisi mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh, slogan yang masyarakat dengar tidak sesuai yang dilakukan oleh kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan media Indonesiasatu.co.id dan Grup, bahwa telah terjadi Indikasi dugaan rencana pemerasan yang dilakukan oknum Kepolisian di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berinisal Ipda MA dan Brigadir RA dan berserta pimpinannya yang terdengar dari rekaman percakapan, kepada salah satu pelaku UMKM asal Kota Tangerang berinisial AM.
Dari kejadian ini, AM menjelaskan pada bulan April 2022, seseorang menghampiri tokonya untuk membeli 2 psc obat herbal berupa madu sebesar Rp.90.000, pembeli tersebut juga meminta nota pembelian.
Setelah itu pada bulan Juni 2022, datang 4 orang memakai mobil panther mengaku dari aparat hukum dari Indag Polda Metro Jaya, 4 orang tersebut melakukan pemeriksaan dan mengambil 9 produk herbal, menurutnya pengambilan 9 produk tersebut sebagai alat bukti.
Pada Juli 2022, AM dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, namum kata AM pemanggilan tersebut tidak ada surat resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 12 Juli 2022, saya dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait produk herbal tersebut. Namum, di akhir proses pemberian keterangan kepada petugas kepolisian di Polda Metro Jaya, secara terang-terangan meminta uang sebanyak 500 juta yang terakhir turun menjadi 200 juta rupiah dengan bahasa (Suport untuk Polda Metro Jaya-red) kepada saya, tetapi anehnya pemanggilan itu hanya via telpon tidak ada surat resmi, "ungkap AM saat diwawancara wartawan di Halaman Propam Mabes Polri.
Diketahui AM hanya sebagai penjual obat herbal bukan pemilik perusahan yang memproduksi produk tersebut. AM hanya menjual produk yang laku di pasaran, lantas ia membeli barang tersebut untuk dijual kembali di toko online miliknya.
"Saya hanya beli di toko online, di toko online produk yang laku apa, ya saya beli dan saya jual kembali, saya tidak tau kalau barang tersebut bermasalah, saya juga sebagai pelaku UMKM turut juga membantu pemulihan ekonomi di masa Pandemi namun saya tidak menyangka masih ada oknum polisi yang memeras seperti itu padahal ekonomi lagi kesulitan", jelasnya.
Upaya indikasi dugaan rencana pemerasan tersebut terus berjalan, lantas AM merekam percakapan saat menelepon oknum polisi yang kini dijadikan sebagai alat bukti pelaporan di Propam Mabes Polri.
Karena dalam waktu satu minggu permintaa uang tersebut tidak dipenuhi, pada tanggal 28 Juli 2022. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan surat Undangan klarifikasi kepada AM, tetapi AM tidak menghadirinya.
"Karena saya tidak menyanggupi permintaan oknum polisi Polda Metro Jaya , tiba-tiba tanggal 28 Juli 2022 saya dikirimkan surat undangan klarifikasi untuk hadir di Polda tanggal 2 Agustus 2022, tetap saya tidak datang takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, " imbuhnya.
Sementara Itu petugas pelayanan pengaduan Propam Mabes Polri Bripda Sherin Vinatrisia Gufita mengatakan Propam Polri akan melakukan tindakan setelah adanya laporam aduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan anggota polri.
Menurutnya, Propam Polri menerima segala aduan masyarakat, apapun aduanya, selagi ada bukti anggota polri yang melanggar hukum pasti diterima dengan baik dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memproses semua aduan masyarakat jika memiliki alat bukti yang cukup, laporan itu akan kami proses paling lama 20 sampai 30 hari atau setelah pimpinan saya mendisposisi laporan ini, dalam waktu sehari bisa langsung ditindaklanjuti ke biro biro terkait. Setelah itu nanti kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan (SP3D) yang akan kami kirimkan ke pelapor, " kata Bripda Sherin kepada Wartawan. ***